Ketentuan :
- Penerima Bantuan adalah guru tetap yang aktif mengajar pada RA/ Madrasah yang memiliki Izin Pendirian dari Kankemenag Kab. Kediri baik PNS maupun Non PNS dengan masa kerja minimal 2 ( dua tahun) dan tidak sedang mengikuti program pendidikan (beasiswa) yang dibiayai oleh Kementerian Agama.
- Terdaftar sebagai mahasiswa S1 semester VIII (delapan) keatas pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan kelas jauh.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis.
Proses Pengajuan :
- Pengusulan diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah
- Melampirkan berkas dengan urutan:
- Asli Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000
- Fotokopi SK awal s.d akhir menjadi guru yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
- Fotokopi SK Pembagian Tugas terakhir yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
- Asli surat keterangan masih aktif mengikuti perkuliahan dari Perguruan Tinggi
- Fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi
- Fotokopi KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir yang dilegalisir Perguruan Tinggi
- Berkas masing-masing guru diletakkan dalam Stopmap dengan ketentuan warna : RA: Hijau MI: Biru MTs: Kuning MA : Merah
3. Berkas dikirim langsung ke Mapenda Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri mulai tanggal 1 s/d 4 Maret 2011 kepada Bu. Katminah.
Kasi Mapenda
H. Suryat, M.Pd.I