Minggu, 27 Februari 2011

Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S1 Bagi Guru RA/ Madrasah Tahun 2011

Ketentuan :

  1. Penerima Bantuan adalah guru tetap yang aktif mengajar pada RA/ Madrasah yang memiliki Izin Pendirian dari Kankemenag Kab. Kediri baik PNS maupun Non PNS dengan masa kerja minimal 2 ( dua tahun) dan tidak sedang mengikuti program pendidikan (beasiswa) yang dibiayai oleh Kementerian Agama.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa S1 semester VIII (delapan) keatas pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan bukan kelas jauh.
  3. Belum pernah menerima bantuan sejenis.


Proses Pengajuan :

  1. Pengusulan diajukan oleh Kepala RA/ Madrasah
  2. Melampirkan berkas dengan urutan:
  • Asli Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000
  • Fotokopi SK awal s.d akhir menjadi guru yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
  • Fotokopi SK Pembagian Tugas terakhir yang dilegalisir Kepala RA/ Madrasah
  • Asli surat keterangan masih aktif mengikuti perkuliahan dari Perguruan Tinggi
  • Fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku yang dilegalisir Perguruan Tinggi
  • Fotokopi KHS (Kartu Hasil Studi) terakhir yang dilegalisir Perguruan Tinggi
  • Berkas masing-masing guru diletakkan dalam Stopmap dengan ketentuan warna : RA: Hijau MI: Biru MTs: Kuning MA : Merah

3. Berkas dikirim langsung ke Mapenda Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri mulai tanggal 1 s/d 4 Maret 2011 kepada Bu. Katminah.



Kasi Mapenda



H. Suryat, M.Pd.I